UMK Tuntutan Gemuruh Dinilai Beratkan Pengusaha

0 komentar
Penolakan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) oleh Gerakan Musyawarah Buruh (Gemuruh) Kabupaten Cilacap yang sebelumnya telah disetujui Bupati Cilacap mendapat reaksi dari kalangan pengusaha. Pasalnya, tuntutan buruh dinilai terlalu tinggi sehingga akan memberatkan pengusaha menengah dan kecil.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DPC Cilacap Bambang Sri Wahono mengatakan, penetapan UMK yang telah dirumuskan dalam rapat Dewan Pengupahan beberapa waktu yang lalu telah melalui berbagai proses.
 Pengaturan keanggotaan beberapa serikat pekerja yang ikut dalam Dewan Pengupahan sudah ditetapkan dalam SK Bupati.

"Beberapa serikat pekerja yang menjadi anggota Dewan Pengupahan saat itu telah hadir dalam rapat dan sepakat mengenai pengajuan usulan yang akhirnya ditekan Bupati Cilacap," kata Bambang, kemarin.

Dijelaskan, keputusan pengajuan usulan angka UMK sudah melalui tahapan dan prosedur yang sudah sesuai. Survei 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga telah dilakukan. Pengambilan keputusan akhir dalam rapat itu ditentukan dalam voting.

"Rapat sudah memenuhi keterwakilan para serikat pekerja. Saat menetapkan usulan angka UMK sudah mempertimbangkan segala lini," jelasnya.

Bambang mengungkapkan, jika UMK terlalu tinggi maka para perusahaan kecil seperti pertokoan akan keberatan.

"Kasian pengusaha kecil nanti bila tuntutanya tinggi. Khusus untuk perusahan besar seperti Pertamina dan Holcim sudah ada ketentuannya sendiri, yakni ada penambahan 5 hingga 10 persen dari UMK, tergantung dari perusahaannya," ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, tuntutan penambahan item KHL menjadi 84 item juga bukan kewenangan para pengusaha maupun pemerintah Kabupaten. Sebab, hal itu menjadi kewenangan dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Bambang menandaskan, waktu penetapan UMK dan pengajuan UMK juga terbatas yaitu pada akhir September lalu.

"Apabila Kabupaten Cilacap terlambat mengajukan ke Provinsi, maka UMK yang akan berlaku yaitu UMK tahun sebelumnya," tandasnya.

Sebelumnya, Gerakan Musyawarah Buruh (Gemuruh) Kabupaten Cilacap menolak usulan UMK yang diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap. Pasalnya, buruh menilai usulan UMK yang diajukan tidak sesuai dengan hasil survei perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mereka.

Hasil survei KHL mereka pada bulan September 2014 yang mengacu pada Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012 mencapai Rp 1.790.997. Sementara, penetapan UMK yang kini sedang diajukan ke Gubernur untuk tiga wilayah di Kabuapten Cilacap telah disepakati mengalami kenaikan antara 10 sampai 14,5 persen dari UMK 2014. Rinciannya, UMK 2015 Cilacap Kota senilai Rp 1.287.000, Cilacap Timur, Rp 1.185.000, dan Cilacap Barat, Rp 1.045.000.



Sumber : Cilacap media

Posting Komentar