Penolakan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) oleh Gerakan Musyawarah
Buruh (Gemuruh) Kabupaten Cilacap yang sebelumnya telah disetujui Bupati
Cilacap mendapat reaksi dari kalangan pengusaha. Pasalnya, tuntutan
buruh dinilai terlalu tinggi sehingga akan memberatkan pengusaha
menengah dan kecil.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DPC Cilacap Bambang Sri
Wahono mengatakan, penetapan UMK yang telah dirumuskan dalam rapat Dewan
Pengupahan beberapa waktu yang lalu telah melalui berbagai proses.
Pengaturan keanggotaan beberapa serikat pekerja yang ikut dalam Dewan
Pengupahan sudah ditetapkan dalam SK Bupati.
"Beberapa serikat
pekerja yang menjadi anggota Dewan Pengupahan saat itu telah hadir dalam
rapat dan sepakat mengenai pengajuan usulan yang akhirnya ditekan
Bupati Cilacap," kata Bambang, kemarin.
Dijelaskan, keputusan
pengajuan usulan angka UMK sudah melalui tahapan dan prosedur yang sudah
sesuai. Survei 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga telah
dilakukan. Pengambilan keputusan akhir dalam rapat itu ditentukan dalam
voting.
"Rapat sudah memenuhi keterwakilan para serikat pekerja.
Saat menetapkan usulan angka UMK sudah mempertimbangkan segala lini,"
jelasnya.
Bambang mengungkapkan, jika UMK terlalu tinggi maka para perusahaan kecil seperti pertokoan akan keberatan.
"Kasian
pengusaha kecil nanti bila tuntutanya tinggi. Khusus untuk perusahan
besar seperti Pertamina dan Holcim sudah ada ketentuannya sendiri, yakni
ada penambahan 5 hingga 10 persen dari UMK, tergantung dari
perusahaannya," ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, tuntutan
penambahan item KHL menjadi 84 item juga bukan kewenangan para pengusaha
maupun pemerintah Kabupaten. Sebab, hal itu menjadi kewenangan dari
Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Bambang menandaskan, waktu penetapan UMK dan pengajuan UMK juga terbatas yaitu pada akhir September lalu.
"Apabila Kabupaten Cilacap terlambat mengajukan ke Provinsi, maka UMK yang akan berlaku yaitu UMK tahun sebelumnya," tandasnya.
Sebelumnya,
Gerakan Musyawarah Buruh (Gemuruh) Kabupaten Cilacap menolak usulan UMK
yang diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap. Pasalnya, buruh
menilai usulan UMK yang diajukan tidak sesuai dengan hasil survei
perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mereka.
Hasil survei KHL
mereka pada bulan September 2014 yang mengacu pada Permenakertrans Nomor
13 tahun 2012 mencapai Rp 1.790.997. Sementara, penetapan UMK yang kini
sedang diajukan ke Gubernur untuk tiga wilayah di Kabuapten Cilacap
telah disepakati mengalami kenaikan antara 10 sampai 14,5 persen dari
UMK 2014. Rinciannya, UMK 2015 Cilacap Kota senilai Rp 1.287.000,
Cilacap Timur, Rp 1.185.000, dan Cilacap Barat, Rp 1.045.000.
Sumber : Cilacap media
Terima kasih telah membaca artikel kami
Teruslah mengikuti situs kami,Cilacap Sadean sebagai situs bisnis terbesar dan terlengkap di Cilacap selalu menyajikan info bisnis,usaha dan dagangan yang update / dimutakhiri dengan produk unggulan dan info bisnis terbaru secara berkala. Selamat Berbisnis!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar