Keberadaan broker properti di Indonesia sudah dikenal masyarakat umum, baik yang dalam kategori broker freelance atau broker tradisional atau masyarakat sering menyebutnya makelar, maupun broker yang tersertifikasi atau dibawah naungan perusahaan agen property seperti Century 21, RayWhite, Era dan lain-lain.
Berdasarkan Pasal 1 (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 33/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (“Permendag No 33/2008”) adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang properti yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Broker properti di dalam melakukan pekerjaannya dapat bekerja sendiri atau dibawah naungan perusahaan perantara perdagangan properti.
Seorang broker property biasanya (seharusnya) memiliki jaringan yang dapat menjangkau berbagai kalangan. Dalam banyak kasus, mereka mendapatkan pembeli dari jaringannya tersebut. Jaringan ini dikelola dengan baik, supaya dapat membantunya dalam memasarkan property yang dijualnya.
- JUAL SENDIRI ATAU LEWAT BROKER
Berbeda dengan agen property yang tentunya memiliki informasi penjualan rumah yang up to date. Hampir semua kantor agen property dilengkapi perangkat lunak yang dapat menghasilkan analisis dan perbandingan harga pasar, sebuah sistem yang secara subjektif memproses dan menyediakan interval jual-beli sehingga tersedia parameter dinamika pasar. Pada pasar yang aktif, perangkat ini merupakan sumber daya yang tak ternilai.
Masih banyak juga masyarakat yang enggan menjual rumahnya lewat agen property atau broker property. Disamping karena alasan takut tapi lebih banyak karena mereka memang tidak tahu harus bagaimana bekerja sama dengan broker properti. Memang ada beberapa pengalaman dari masyarakat yang menjual property tetap tidak laku-laku hingga papan bertuliskan “DIJUAL” sampai kusam bahkan lapuk dipapar hujan dan panas.
- KEUNTUNGAN menjual properti lewat broker,
Kedua, mereka para broker property ini punya daftar pembeli. Mungkin calon pembeli sudah melihat property di lokasi A, kemudian tidak cocok, kemudian melihat alternative lain di lokasi B, kemudian tidak cocok lagi, Nah, siapa tahu jika melihat rumah kita jadi cocok. Perlu diingat juga bahwa semakin banyak calon pembeli yang datang di property kita semakin besar peluang property kita untuk terjual, karena calon pembeli, secara tidak sengaja bisa menjadi marketing kita atau perantara kepada calon pembeli lainnya.
Ketiga, kita tidak perlu keluar uang dahulu. Masyarakat seringkali mengira bahwa menjual property lewat broker mesti setor dulu untuk biaya administrasi atau apalah. Ternyata sama sekali tidak perlu. Bahkan untuk ongkos appraisal pun, kadang brokernya yang keluar uang lebih dulu.
Keempat, Meskipun sebenarnya sebagai penjual property kita wajib memberikan komisi sebesar 2% (rata-rata) kepada broker, tapi kadang ada agen property yang tidak meminta komisi. Karena ternyata ada opsi brokernya cari komisi sendiri. Kita tinggal sebutkan berapa net yang kita mau, dengan pajak ditanggung atau tidak.
Kelima, kita masih boleh menjual sendiri. Perjanjian ini biasanya disebut OPEN marketing dimana kita masih bisa menjual sendiri property kita jika kita menemukan sendiri pembeli, dan perjanjian dengan broker tetap sah dan tidak menyalahi kesepakatan.
- LEGALITAS
- KOMISI
Apabila dia seseorang broker yang bekerja sendiri maka komisinya dilihat berdasarkan kesepakatan awal perjanjian.Sedangkan apabila broker tersebut adalah berbentuk perusahaan perantara perdagangan properti maka berdasarkan Pasal 10 (2) Permendag No 33/2008 maka ditetapkan besarnya komisi adalah paling sedikit 2 % dari nilai transaksi.
Dalam proses deal transaksi jual beli sewa rumah, tanah dan properti lainnya; broker properti bersertifikat biasanya menetapkan standar komisi yang pasti yakni:
Komisi 3 % untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan 1 M<
Komisi 2,5 % untuk harga jual lebih besar dari 1 M hingga 3 M
Komisi 2 % untuk harga jual lebih besar dari 3 M
Komisi 5 % untuk sewa atau kontrak
Namun peraturan ini hanya diperuntukan bagi broker yang bernaung dalam perusahaan agen properti. Sedangkan broker tradisional, atau broker freelance, yang bekerja sendiri tanpa membawa nama perusahaan tertentu, komisinya tergantung nego antara penjual property.
Dalam peraturan itu setiap perusahaan agen properti profesional diwajibkan memilki tenaga ahli. Minimal dua orang, Tenaga ahli tersebut pun harus dilengkapi sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
- ASOSIASI
Dengan tujuan menjunjung tinggi kejujuran dengan pelayanan profesional dalam industri real estate dan menekankan kepada setiap anggotanya untuk memberikan jasa pemasaran dan penjualan maupun penyewaan properti dengan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan Kode Etik keprofesian yang telah ditetapkan AREBI. Bagi Masyarakat, pertama, Memecahkan persoalan real estate yang dihadapi. Kedua, Memperoleh layanan yang akurat dan pasti, ketiga Menghilangkan beban biaya yang tidak perlu. Keempat, Memperoleh kepastian hukum, serta informasi yang obyektif. (dari berbagai sumber
Posting Komentar