Hal tersebut berbeda
dengan jual beli tanah dan bangunan yang memerlukan akta otentik. Akta
otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang.
Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh
Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Jual beli tanah dan bangunan
yang dilakukan dengan perjanjian di bawah tangan tidaklah sah, dan tidak
menyebabkan beralihnya tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli
(meskipun pembeli telah membayar lunas harganya).
Jual beli tanah
dan bangunan memang harus dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang
dibuat oleh Notaris/PPAT. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan
dalam melakukan jual beli tanah dan bangunan:
Periksa dulu obyek tanah dan bangunan yang akan dibeli. Pemeriksaan bisa meliputi pemeriksaan fisik dan pemeriksaan sertifikat.
Setelah pemeriksaan fisik, pembeli dapat melakukan pemeriksaan pajak
(PBB) di kantor pajak dan pemeriksaan sertifikat tanah dan bangunan di
kantor pertanahan setempat. Pemeriksaan PPB di kantor pajak dilakukan
untuk memastikan bahwa pemilik tanah telah melunasi seluruh PBB yang
menjadi kewajibannya.
Dalam pemeriksaan sertifikat, pastikan
bahwa tanah dan bangunan tersebut tidak sedang berada di bawah hak
tanggungan atau sedang dalam sita jaminan, atau sedang diblokir karena
terlibat sengketa hukum. Jika diperlukan, calon pembeli juga dapat
memastikan tanah dan bangunan tersebut tidak sedang berada dalam
sengketa, yaitu dengan memeriksanya ke Pengadilan Negeri di mana tanah
dan bangunan tersebut terletak.
Selanjutnya, jika berdasarkan
pemeriksaan tanah dan bangunan tersebut tidak bermasalah, proses jual
beli dilakukan dengan pembuatan AJB di kantor Notaris/PPAT. Jika penjual
dan pembeli tidak sempat atau tidak mengerti proses dan tata cara
pemeriksaan tanah sebagaimana dimaksud di atas, penjual dan pembeli
dapat meminta Notaris/PPAT untuk melakukan pemeriksaan tersebut sebelum
dibuatnya AJB.
AJB merupakan syarat untuk pencatatan balik nama
sertifikat tanah dari penjual kepada pembeli. Dalam pembuatan AJB,
masing-masing pihak penjual dan pembeli berkewajiban membayar pajak
transaksi. Penjual wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar
5% dan pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) sebesar 5%. Setelah pembuatan AJB dan pembayaran pajak, maka
Notaris/PPAT akan melakukan balik nama sertifikat di kantor pertanahan
dan setelah itu tanah dan bangunan telah sah menjadi milik pembeli
Posting Komentar