1. Mengambil formulir di Dinas Perkerjaan Umum setempat
2. Formulir diisi dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh pemohon
3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan dimana bangunan akan didirikan.
4. Lampiran-lampiran yang diperlukan masing(-masing 3 rangkap) adalah:
- Gambar denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi serta site plan. Lihat contoh gambar pra rencana di sini.
- Gambar konstruksi beton serta perhitungannya.
- Gambar konstruksi baja serta perhitungannya
- Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
- Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).
- Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.
- Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh Lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon
- Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan
- Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
- Ada izin prinsip dari pejabat Kepala Daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.
5. Formulir yang telah diisi beserta lampiran-lampirannya diserahkan ke DPU.
6. Pemohon (yang mengurus imb) akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak
Posting Komentar